Sabtu, 30 Juni 2012

Hukum shalat Jum'at bagi kaum hawa

Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah t dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah t berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)
Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits Rasulullah n yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid:
صَلاَةُ إِحْدَاكُنَّ فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي دَارِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا مَعِي
“Shalat salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya, dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 155)
Namun apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama imam (di masjid) maka shalatnya sah dan ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur. Demikian yang disepakati oleh ulama sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi t dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/495). 





Dalil Shalat Jumat.
Perintah untuk melaksanakan shalat jumat ini terdapat dalam AL QUr'an Surat Al-Jumu'ah ayat 9.
Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ٩

Artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Maksudnya tinggalkanlah jual beli ini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

Hadits
Lalu ada hadits Rasulullah SAW berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita."
(HR. Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria.
Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.

Sudah Shalat Jumat apa Perlu melaksanakan shalat Zuhur.
Menurut Imam Syafi'i.
Keberadaan shalat jumat adalahs ebagai pengganti dari shalat zuhur. Shalat jumat dilakukan 2 raka'at dan dua rakaat yang lain telah diganti dengan 2 kali khutbah.

Oleh karena itu, shalat jumat itu adalah pengganti shalat zuhur.
Faham Syafi'iyah menyimpulkan bahwa kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat itu tidak perlu melaksanakan shalat zuhur, sebagaimana kaum pria.
Kewajian shalat zuhur itu telah digugurkan oleh shalat jumat.

Menurut Imam Hmabali.
Tidak diwajibkan shalat jumat kepada kaum wanita.
Namun bila melaksanakan shalat jumat, maka menurut faham ini kaum wanita wajib juga melaksanakan shalat zuhur. 
Faham Hambali menyebutkan bahwa shalat jumat sama sekali bukanlah pengganti shalat zuhur.

FATWA MUI Mengenai Shalat Jumat
Pelaksanaan shalat jumat bagi kaum wanita diperbolehkan, namun hukumnya tidalkah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat di masa Rasulullah SAW, yang pada saat itu Nabi SAW tidak melarangnya.

Bisa disimpulkan bahwa perintah shalat jumat dalam Al Qur'an dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak dfiwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan.

Wallahu A'lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar